Jasa Import Pipa Seamless - Seamless Pipe & Tube BLC CARGO Layanan jasa import besi & baja termasuk barang lartas, yang artinya dibatasi pemasukan dan pengeluarannya ke dalam daerah pabean.
Padahal kebutuhan akan besi dan baja di dalam negri cukup tinggi. Para pengusaha yang ingin mengimpor pun membutuhkan spesialis jasa import besi baja yang memiliki Kuota SPI Besi & Baja.
Produk besi & baja yang di import bukan hanya produk utama. namun juga produk turunan seperti rak besi, peralatan dapur, pipa, kawat, structures, carbon steel, fitting, boller tubes, steel panel, scaffolding, serf drilling, baut, mur, anchor chain, wire mesh, dan lain lainnya.
MENGAPA SANGAT MEMBUTUHKAN KUOTA SPI BESI & BAJA ?
|
jasa import seamless tube |
Di indonesia sendiri memiliki peraturan khusus tentang jasa import, termasuk jasa import besi dan baja. Pengusha yang ingin membeli besi & baja dari luar negeri harus memiliki izin resmi Kuota SPI Besi & Baja.
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (NIB, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P
- NIB
- S R P/N I K
- SPI-PI- BESI/BAJA
|
jasa import besi baja |
SPI(Surat Persetujuan Impor) merupakan persetujuan yang digunakan sebagai izin yang sah dalam melakukan kegiatan import produk Besi dan Baja ke dalam negeri. Demi mendapatkan perizinan impor dan berjalan cepat perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal (kecuali dalam keadaan terpaksaforce majeure dapat dilakukan secara manual) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
API-U atau API-P
- Diperlukan pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi Baja Paduan. Mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
- Surat Persetujuan Impor(SPI) berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan bagi perusahaan pemilik API-P, dan 6 bulan bagi perusahaan pemilik API-U.
- Setiap pelaksanaan impor besi atau baja dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
- Surat Persetujuan Impor dapat dicabut apabila perusahaan terbukti memperdagangkan, memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain bagi perusahaan pemilik API-P. Atau terbukti memperdagangkan, memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan pemilik API-U.
Syarat inspeksi import besi & baja, siapkan beberapa dokumen :
- Invoice
- Packing List
- MTC ( mill test certificate )
- Draft Inspeksi VO
Jika dokumen diatas sudah lengkap segera kirim ke Anindya atau Sucofindo agar di terbitkan VERIFICATION ORDER agar nanti dikeluarkan LS ( Laporan Surveyor ).
Jika anda butuh import besi & baja silahkan hubungi kami..
Head Office:
PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO
Graha Proton
Jl. Raya Jatinegara Barat No. 195 , Bali Master ,
Kec. Jatinegara ,Jakarta Timur - Indonesia 13310
Mr. Fajar Hardiano
Phone : 021-2289-8172
Hp/Wa : 0813-3333-8520
E-mail : fajarhardiano.blc@gmail.com