jasa pengurusan ppjk |
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).
Kami menyediakan Jasa PPJK yang sah dan terdaftar di Kantor Bea Cukai. Hubungi Kontak Kami untuk menggunakan Jasa PPJK dari Kami.
Anda butuh jasa PPJK ? Silahkan hubungi kami .
PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO
GEDUNG PROTON 02 th Floor, Suite Room 07,
Jl. Raya Jatinegara Barat No. 195 , Bali Master ,
Kec. Jatinegara ,Jakarta Timur - Indonesia 13310
Phone : 021 - 2289 8172
Fex : 021 - 2189 8174
Mobile : 081 33333 8520
E-mail : fajarhardiano.blc@gmail.com