Jasa Import Kurma || Forwarder Import Kurma di Jakarta
1. NPWP / Angka Pengenal Impor/
NIB
2. Invoice & Packing List
Invoice dan packing list adalah dokumen dasar yang diperlukan untuk seluruh kegiatan ekspor maupun impor, invoice digunakan sebagai faktur taghan kepada pembeli juga sekaligus sebagai dasar penentuan bea keluar atau bea masuk. Invoice di keluarka oleh eksportir dan menjadi dasar data untuk keseluruhan dokumen.
3. Phytosanitary Certificate
Segala produk tumbuhan yang akan masuk ke wilayah Indonesia di wajibkan memiliki sertifikat phytosanitary dari balai karantina di negara asal. Serifikat ini di gunakan sebaagai bukti bahwa produk yag di masukan ke daerah Indonesia bebas dari segala bakteri dan virus. Hal ini disebabkan bahwa produk tumbuhan dan turunanya diangga sebagai media pembaa hama dan virus.
4. Cerificate Of Origin
Anda butuh jasa import Kurma ? Silahkan hubungi kami .